Balai Gakkum Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka dalam Kebakaran Hutan di Batang Asam, Tanjung Jabung Barat
Atas perbuatan mereka, MTN dan AK terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun, serta denda paling banyak Rp7,5 miliar.
DUA warga Tanjung Jabung Barat berisinial berinisial MTN (63) dan AK (65) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembakaran hutan serta penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Keduanya diduga melakukan perbuatan tersebut di HPT Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penetapan kedua tersangka bermula dari kebakaran yang melanda kawasan hutan lindung yang berada dalam areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Rimba Hutani Mas (PT RHM), Blok Ill Taman Raja, pada 2 September 2026 sekitar pukul 12.10 WIB.
Kala itu tim Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bersama PT Rimba Hutani Mas tengah melakukan pemadaman. Dalam kesempatan itulah tim melihat ada kepulan asap dari lokasi lain yang tidak berjauhan.
Merespons hal tersebut, tim lantas melakukan pendalaman. Salah satunya dengan meminta keterangan dari PT RHM terkait tanggung jawab PBPH yang mereka emban dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla yang telah dilakukan di areal kerjanya.
Setelah mendapatkan cukup dasar, tim kemudian meneruskan temuan kepada koordinator unit Security Blok ll Taman Raja. Unit pengamanan PT RHM bersama personel keamanan dan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI lantas bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke tempat terlihatnya kepulan asap.
Setibanya di lokasi, tim pengamanan mendapati dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Bersama mereka juga turut ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat dipergunakan dalam aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Barang-barang tersebut antara lain sepatu karet, paku, parang, gergaji, terpal, korek api gas, potongan kayu bekas terbakar, keranjang rotan, perangkat tenaga surya, serta sepeda motor.
Atas temuan-temuan tersebut, tim mengamankan MTN dan AK beserta barang-barang mereka dan menyerahkan kasus ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk menjalani proses penyidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera pun menetapkan MTN dan AK sebagai tersangka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penetapan MTN dan AK sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda hutan lindung di Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan hutan.
“Setiap titik api harus ditelusuri penyebabnya, terutama ketika ditemukan indikasi adanya aktivitas yang melanggar hukum. Kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana,” kata Hari dalam rilis pers di Jambi, Senin (7/9/2026).
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho. Ia kembali menegaskan sikap Kemenhut terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan.
“Saya menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada Manggala Agni Kementerian Kehutanan, para patriot di garis api, Masyarakat Peduli Api, Polisi Kehutanan, BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, para sukarelawan, dan seluruh masyarakat yang terus berjibaku mengendalikan kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya dalam rilis yang sama.
Atas perbuatan mereka, MTN dan AK terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau 10 tahun, serta denda paling banyak Rp7,5 miliar, sebagai pihak yang disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan/atau penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
Ancaman hukuman pidana tersebut tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti. PT Rimba Hutani Mas selaku pemegang PBPH pada areal tersebut juga akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya diberitakan MTN dan AK mengatakan mereka memang menumpang bercocok tanam di areal tersebut. Saat ditemukan tim, keduanya mengaku tidak melakukan pembakaran lahan, melainkan tengah memasak nasi.
Saat diamankan, bersama mereka juga terdapat seorang anak kecil yang merupakan cucu AK. Bertiga mereka dibawa ke Markas Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih (Gapu) di Kota Jambi, untuk dimintai keterangan.
“Entah sengaja atau tidak, mereka ada di situ dan lahan itu terbakar. Luasnya kurang lebih dua hektare,” ujar Komandan Korem 042/Gapu Jambi yang bertindak sebagai Pelaksana Harian Komandan Satgas Karhutla Jambi, Brigjen TNI Nyamin, kala itu.



