Crazy Rich Rimbo Bujang Otak Penculikan-Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Divonis 13 Tahun Penjara

Dwi Hartono, pria asal Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026), dengan agenda pembacaan vonis kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta. (Dok. Istimewa)

DWI Hartono, crazy rich Rimbo Bujang, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Djuandra dalam sidang putusan, Senin (20/7/2026), setelah pria asal Desa Mekar Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, tersebut terbukti menjadi aktor intelektual di balik penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Dwi Hartono dan dua terdakwa lainnya, Candy alias Ken serta Antonius Aditya Maharjuni, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain. Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain pidana penjara, Dwi Hartono dan Candy alias Ken diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar kepada ahli waris korban. Antonius diwajibkan membayar Rp 750 juta.

Baca juga

Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terpidana. Apabila penjualan harta tidak mencukupi, restitusi akan diganti dengan pidana penjara tambahan dua tahun bagi Dwi Hartono dan Candy, serta satu tahun tiga bulan bagi Antonius.

Kronologi Penculikan dan Pembunuhan

Mohammad Ilham Pradipta adalah kepala cabang pembantu sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ia diculik oleh komplotan Dwi Hartono, dkk. di area parkir pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025, selepas menjalani meeting dengan petinggi Lotte Mart.

Keesokan harinya, warga menemukan jasad Mohammad Ilham Pradipta di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Korban ditemukan dalam keadaan terikat dan mata-mulut tertutup lakban hitam.

Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian menangkap total 19 tersangka di mana dua di antaranya merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indoneia. Para pelaku terbagi atas empat klaster: aktor intelektual, pengintai, penculik, dan penganiaya.

Beberapa tersangka kemudian dinyatakan bebas karena hasil persidangan menunjukkan mereka tidak secara meyakinkan terlibat dalam aksi ini. Salah satunya sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah. Hakim menyebut Eka tidak mengetahui rencana para pelaku dan hanya disewa sebagai taksi.

Motif di balik aksi keji ini terungkap dalam persidangan: para pelaku mengincar uang sebesar Rp455 miliar yang tersimpan dalam rekening pasif (dormant account) milik nasabah bank tempat korban bekerja. Untuk dapat mengakses dan memindahkan dana sebesar itu, komplotan ini membutuhkan wewenang dan otorisasi yang dimiliki oleh korban selaku kepala cabang.

Baca juga

Berdasarkan dakwaan jaksa, Dwi Hartono dan para pelaku merancang dua skenario. Skenario pertama adalah memaksa korban dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar memberikan akses ke rekening, dan jika berhasil, korban akan dilepaskan. Namun, mereka juga menyiapkan skenario kedua, yakni menghabisi nyawa korban setelah berhasil memperoleh akses tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, Candy alias Ken dan Dwi Hartono memutuskan melalui komunikasi WhatsApp untuk menjalankan opsi pertama, yakni pemaksaan dengan kekerasan sebelum akhirnya membebaskan korban. Pada 16 Agustus, Dwi Hartono bertemu dengan pelaku JP untuk mencari kelompok preman yang bisa membantu melancarkan penculikan.

Keesokan harinya, JP menghubungi N di kawasan Cibubur, lalu mengadakan pertemuan dengan Dwi Hartono dan AAM untuk membahas teknis penculikan.

Pada 18 Agustus 2025, pertemuan lanjutan digelar melibatkan Dwi Hartono, AAM, dan N. Mereka membagi tugas: Dwi Hartono dan AAM menyiapkan tim untuk melacak alamat serta aktivitas korban; JP membentuk tim untuk membuntuti target; AW menyiapkan eksekutor penculikan; dan N menghubungi FH untuk memperkuat tim lapangan.

Aksi penculikan dimulai pada 20 Agustus 2025 di area parkir Kantor Pusat PT Lotte Mart Indonesia, Ciracas, Jakarta Timur. Tim penculik yang terdiri dari Erasmus, AT, dan REH berhasil menangkap korban, yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza putih. Di dalam mobil, Erasmus menutup mata dan mulut korban dengan lakban, serta mengikat tangan korban ke belakang.

Tim penculik telah menyiapkan sebuah safe house sebagai lokasi untuk memaksa korban memindahkan dana ke rekening penampungan. Namun rencana ini berantakan ketika tim penjemput yang ditugaskan membawa korban ke safe house tidak kunjung datang.

Baca juga

Pada 21 Agustus 2025, korban dipindahkan ke mobil Toyota Fortuner hitam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat menunggu tim penjemput, kondisi korban makin memburuk. Menurut polisi, korban dalam keadaan lemas, tangan dan kaki terikat, serta mulut ditutup lakban.

Karena tidak ada penjemput, para pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang korban ke sebuah lahan kosong di Serang Baru, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Korban ditinggalkan dalam kondisi kritis, terikat, dan mulut tertutup lakban. Pukul 05.30 WIB 21 Agustus 2025, korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Dokter forensik dari RS Polri, Asri Megaratri, mengungkap bahwa korban meninggal secara tidak wajar akibat kekerasan di hampir seluruh tubuh. Ia ditemukan dengan bekas kuku di leher dan diduga meninggal karena cekikan yang dilakukan pelaku.

“Ini adalah ciri-ciri dari kekerasan tumpul yang menekan, kekerasan tumpul itu suatu force, suatu kekuatan yang menekan leher sehingga pembuluh darah besar yang mengangkut oksigen dari jantung ke otak jadi tertekan,” jelas Asri dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat. Selain itu, Candy alias Ken dan Dwi Hartono diketahui pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Namun, hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif selama persidangan dan tanggungan keluarga turut dipertimbangkan.

Baca juga

Penasihat hukum keluarga Mohammad Ilham Pradipta, Kurniawan, menilai vonis yang dijatuhkan belum memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimallah kami melihatnya,” katanya di PN Jakarta Timur. Keluarga berencana mengajukan banding karena berharap para terdakwa dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Membongkar Kedok Crazy Rich Rimbo Bujang

Kasus ini sekaligus membuka sisi lain Dwi Hartono. Publik Jambi, khususnya Kabupaten Tebo dan lebih tepatnya lagi Kecamatan Rimbo Bujang, terhenyak mengetahui sisi lain sosok yang selama ini dikenal sebagai pengusaha sukses dan motivator.

Dwi Hartono lahir pada 6 Oktober 1985 di Lahat, Sumatera Selatan, tetapi tumbuh besar di Desa Mekar Kencana, Rimbo Bujang. Di kampung halamannya, ia dikenal sebagai sosok dermawan yang kerap membantu warga. Ia bahkan pernah menyumbangkan ambulans untuk desa dan memberikan bantuan modal UMKM kepada masyarakat sekitar.

Kepala Desa Tirta Kencana, desa hasil pemekaran Mekar Kencana, Joko, mengenang Dwi Hartono sebagai sosok yang suka melakukan kegiatan sosial.

“Mas Dwi ini dikenal orang yang dermawan, suka bergaul dan suka melakukan kegiatan sosial,” ungkap Joko.

Baca juga

Warga setempat juga mengingat Dwi Hartono sebagai sosok yang sering mengundang artis ibukota untuk menghibur warga, termasuk Via Valen saat khitanan anaknya dan Wika Salim untuk acara reuni SMP 13 Rimbo Bujang. Ia juga pernah mengadakan pengajian akbar dengan menghadirkan Ustaz Zacky Mirza.

Citra crazy rich Dwi Hartono semakin kuat ketika ia disebut-sebut pulang ke kampung halaman dengan menumpang helikopter pribadi.

“Dia pernah ke Rimbo Bujang ini naik helikopter, jadi setahu orang di sini, dia sangat kaya,” kata Jay Saragih, salah satu warga Rimbo Bujang yang mengenal Dwi Hartono.

Dwi Hartono memulai karier bisnisnya sejak masih kuliah pada 2004 dengan merintis usaha kecil-kecilan seperti warung internet (warnet), persewaan PlayStation 2, kafe, dan warteg . Bisnisnya berkembang pesat hingga 2012, tetapi kemudian bangkrut dan membuatnya terlilit utang miliaran rupiah. Ia bangkit dengan beralih ke sektor properti dan berhasil membeli aset senilai Rp5 miliar .

Saat tertangkap, Dwi Hartono tercatat sebagai pengusaha bimbingan belajar daring dan motivator. Ia memiliki beberapa perusahaan, termasuk pendidikan non-formal Guruku dan memimpin PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia yang bergerak di bidang layanan kelas daring dan pengembangan keterampilan. Ia juga tercatat mengelola PT Hartono Mandiri Makmur serta memiliki lahan perkebunan di Kabupaten Tebo, Jambi.

Di media sosial, ia dikenal dengan nama “Klan Hartono” dan memiliki kanal YouTube dengan 169.000-an subscriber, berisi konten kewirausahaan, investasi, motivasi, dan kegiatan sosial. Bahkan, pada 2024, Dwi Hartono sempat mengambil formulir pendaftaran calon bupati Pemalang melalui Partai Kebangkitan Bangsa.

Baca juga

Ia juga sempat tercatat sebagai mahasiswa baru Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta), Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada. Namun, UGM langsung menonaktifkannya dari seluruh kegiatan akademik pada Semester Gasal 2025/2026 sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlangsung.

Rekam jejak hukum Dwi Hartono ternyata bukan pertama kalinya. Pada 2012, ia pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah SMA Paket C dan divonis hukuman penjara.

Kasus ini bermula ketika ia masih menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang angkatan 2004. Sejak 2006, Dwi menyebarkan brosur bimbingan belajar bernama Smart Solution yang menawarkan “jaminan pasti” diterima di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi.

Untuk memuluskan janjinya, ia mengubah nilai dan ijazah calon mahasiswa dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Dari setiap peserta, Dwi menerima bayaran antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Kasus ini terbongkar setelah Dekan Fakultas Kedokteran Unissula melapor ke Polrestabes Semarang. Pengadilan Negeri Semarang kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Dwi Hartono.

Reporter Bahar Pos
Editor Redaksi Bahar Pos

Punya informasi menarik yang layak dikabarkan dan perlu diketahui orang banyak? Kabarkan ke kami.