Polda Jambi Bongkar Praktik Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Empat Warga Sungai Bahar Menjadi Tersangka
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap operasi pembongkaran praktik perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya, Selasa (23/6/2026). Sebanyak 147 karung berukuran 50 kilogram, atau setara 7,35 ton, disita sebagai barang bukti dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal […]
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap operasi pembongkaran praktik perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya, Selasa (23/6/2026). Sebanyak 147 karung berukuran 50 kilogram, atau setara 7,35 ton, disita sebagai barang bukti dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas jual-beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, pada 16 Juni 2026. Tim kemudian menemukan ratusan karung pupuk yang baru diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW, sebelum melacak satu unit truk Mitsubishi Canter yang diduga menjadi alat distribusinya.
“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut 147 karung pupuk urea subsidi ukuran 50 kilogram atau total sebanyak 7,35 ton, yang diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” jelas Agung Basuki didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan Risky.
Empat tersangka yang diamankan yakni AP (45) sebagai pemesan, H (63) dan AK (47) yang mencari pembeli, serta SW (38) sebagai penghubung sekaligus pencari petani pembeli. Keempatnya diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi pupuk subsidi yang dipasok seseorang berinisial AH asal Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan.
Menurut penyidikan, pupuk bersubsidi itu dibeli dari AH seharga Rp250 ribu per karung, lalu dijual kembali ke petani di Jambi seharga Rp295 ribu—jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp90 ribu per karung.
“Mereka tidak ada mengganti karung, ya tetap pakai karung bersubsidi,” tambah Agung, menjelaskan modus para pelaku memanfaatkan kelangkaan pupuk di kalangan petani sawit di Sungai Bahar.
Selain barang bukti pupuk dan truk, penyidik turut menyita dokumen kendaraan serta dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait tindak pidana ini. Para tersangka dijerat pasal tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun, tetapi untuk saat ini keempatnya tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor.
Polda Jambi menegaskan komitmennya mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan, penimbunan maupun perdagangan pupuk subsidi di luar ketentuan,” tegas Agung.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk melacak keberadaan AH sebagai pemasok.




