Kedapatan Berada di Lahan Terbakar, Dua Warga Batang Asam Tanjabbar Diamankan Satgas Karhutla
T mengatakan dirinya tak tahu jika ternyata itu adalah hutan lindung. Ia mengaku membeli areal tersebut seharga Rp10 juta per hektar dari seseorang.
DUA pria lanjut usia, T (63) dan AK (65), diamankan tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi saat tengah memadamkan api di hutan lindung Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Rabu (2/9/2026) siang WIB.
Penangkapan bermula ketika tim tengah memadamkan kobaran api yang melanda hutan yang termasuk ke dalam kawasan konservasi perairan darat dan perlindungan ekosistem di sekitar aliran Sungai Asam.
Saat tengah memadamkan api itulah tim menemukan kedua lansia tak jauh dari lokasi kebakaran. Keduanya tengah berada di areal lahan seluas sekitar dua hektar yang telah dibersihkan.
T dan AK lantas dibawa ke Markas Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih (Gapu) di kawasan Jelutung, Kota Jambi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaksana Harian Komandan Satgas Karhutla Jambi, yang juga adalah Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Brigjen TNI Nyamin, mengatakan bahwa kedua lansia tersebut mengaku bahwa itu adalah lahan mereka.
“Rupanya itu adalah lahan mereka, menurut mereka. Padahal ini hutan konservasi,” kata Nyamin, Rabu (2/9/2026) malam, seraya menambahkan bahwa lokasi kebakaran merupakan kawasan hutan konservasi yang telah dipasangi papan larangan masuk.
“Kebetulan pada saat memadamkan menemukan masyarakat yang di situ. Mereka membantah bahwa dia sengaja membakar. Tapi kan, itu yang membabat lahan itu mereka dan kondisi terbakar dan orangnya juga masih ada di situ,” tambahnya.
T sendiri mengakui bahwa dirinya dan AK sedang beristirahat ketika tim mendatangi mereka. Keduanya sedang memasak nasi di dekat tenda.
“Enggak sengaja. Aku masak nasi, kebakaran,” kata T yang dikawal personel Penegakkan Hukum Kehutanan.
Mengenai lahan yang mereka bersihkan, T mengatakan dirinya tak tahu jika ternyata itu adalah hutan lindung. Ia mengaku membeli areal tersebut seharga Rp10 juta per hektar dari seseorang.
“Kalau aku sih, lahannya enggak tahu,” imbuhnya. “Lahan kosong. Saya belinya sepuluh juta per hektare.”
Nyamin menegaskan penegakan hukum akan tetap dilakukan, terlepas apakah keduanya sengaja atau tidak melakukan pembakaran lahan seluas dua hektar tersebut. Kedua lansia akan diserahkan kepada tim Gakkum Kehutanan untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Entah sengaja atau tidak, mereka ada di situ dan lahan itu terbakar,” tandasnya.



