Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Peraturan Internal RSUD Sungai Bahar, Tekankan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Selain Rancangan Peraturan Bupati tentang Hospital Bylaws, rapat harmonisasi juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dok. Istimewa

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Muaro Jambi di aula Kanwil Kemenkum Jambi, Jl. Kapten Sujono, Kota Jambi, Senin (7/9/2026). Salah satunya membahas tentang Peraturan Internal RSUD Sungai Bahar (Hospital Bylaws).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian. Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dr. Aang Hambali, Kepala Bagian Hukum Gartam Handaya, serta perwakilan dari LPPM Universitas Jambi, Amir Husni.

Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menekankan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga

“Regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta menjadi instrumen yang mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah,” ujarnya.

Salah satu fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal RSUD Sungai Bahar (Hospital Bylaws). Dina menekankan bahwa tata kelola rumah sakit perlu menjamin keseimbangan antara profesionalisme tenaga kesehatan, mutu pelayanan, dan keselamatan pasien.

Ia berharap rapat ini menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi internal rumah sakit daerah, sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif. Peraturan internal yang tengah digodok dimaksudkan sebagai payung hukum bagi seluruh aktivitas medis di rumah sakit.

RSUD Sungai Bahar sendiri merupakan rumah sakit tipe D yang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di tiga kecamatan, yakni Sungai Bahar, Bahar Selatan, dan Bahar Utara. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021, RSUD Sungai Bahar memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna melalui penyediaan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Dalam struktur organisasinya, RSUD Sungai Bahar dipimpin oleh seorang direktur yang dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Medik, Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan, Komite Medis, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Komite Medis RSUD Sungai Bahar memiliki fungsi strategis dalam meningkatkan profesionalisme staf medis, melakukan kredensial bagi seluruh staf medis, memelihara mutu profesi, serta menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.

Baca juga

Bahas 3 Rancangan

Selain Rancangan Peraturan Bupati tentang Hospital Bylaws, rapat harmonisasi juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama pada BLUD di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Dina menekankan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih. Sementara pada pengaturan kerja sama BLUD, fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama harus tetap disertai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam pembahasan, tim melakukan penyempurnaan terhadap ketiga rancangan, baik pada aspek konsideran, dasar hukum, sistematika, judul, maupun materi muatan sejumlah pasal. Untuk Ranperbup Hospital Bylaws, penyempurnaan dilakukan pada dasar hukum dan beberapa ketentuan pasal.

Dina mendorong para Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk menyusun analisis konsepsi secara lebih komprehensif dan sistematis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025. Analisis tersebut diharapkan mampu memastikan setiap rancangan memiliki landasan yuridis dan konsepsi pengaturan yang jelas.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter Bahar Pos
Editor Redaksi Bahar Pos