BUMD Muaro Jambi Mulai Tata Penambangan Minyak Rakyat, 320 Sumur di Bahar Selatan Lolos Verifikasi

PENGELOLAAN sumur minyak rakyat di Kabupaten Muaro Jambi memasuki tahap baru. Dari 1.335 titik sumur yang sebelumnya diajukan, baru 320 yang dinyatakan dapat dikelola secara resmi. Seluruhnya berada di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan. Tahap awal pengelolaan ini berjalan setelah perseroan daerah (Perseroda) PT Muaro Jambi Unggul menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pertamina […]

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si. (Dok. Istimewa)

PENGELOLAAN sumur minyak rakyat di Kabupaten Muaro Jambi memasuki tahap baru. Dari 1.335 titik sumur yang sebelumnya diajukan, baru 320 yang dinyatakan dapat dikelola secara resmi. Seluruhnya berada di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan.

Tahap awal pengelolaan ini berjalan setelah perseroan daerah (Perseroda) PT Muaro Jambi Unggul menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pertamina pada 20-21 Agustus 2026 di Jakarta, yang turut disaksikan langsung Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno.

Penandatanganan nota kerja sama tersebut menjadikan PT Muaro Jambi Unggul sebagai BUMD pertama di Provinsi Jambi yang mengelola sumur minyak rakyat secara legal—sekaligus jalan keluar atas persoalan yang selama ini membayangi aktivitas sumur rakyat: ketiadaan payung hukum, risiko konflik lahan, kecelakaan kerja, hingga ancaman kerusakan lingkungan.

Baca juga

Bupati Muaro Jambi menyebut kerja sama ini memiliki tiga sasaran utama: memberi kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan.

“Ini langkah besar untuk menata energi di Muaro Jambi. Dengan dikelola BUMD bersama Pertamina, masyarakat dapat bekerja dengan aman, negara mendapatkan manfaat, dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Bambang kala itu

Melalui kontrak tersebut, posisi BUMD pun berubah: PT Muaro Jambi Unggul tak hanya menjadi pengelola, tapi juga bertugas menata aktivitas para penambang minyak rakyat agar masuk mekanisme resmi. Karenanya, saat melakukan pengumpulan titik sumur beserta para penambang minyak yang ada, perusahaan daerah tersebut diminta sebagai fasilitator.

Mengenai penyuutan jumlah titik sumur, Direktur PT Muaro Jambi Unggul, Haryono, menjelaskan bahwa ini terjadi setelah proses verifikasi berlapis oleh sejumlah pihak, termasuk Universitas Jambi dan Pertamina, sebelum diperiksa ulang oleh Pertamina pusat.

“Awalnya kita mengajukan 1.335 titik. Kemudian diverifikasi oleh tim Unja dan dari Pertamina Jambi. Setelah dilakukan pengecekan kembali oleh Pertamina pusat, yang diperbolehkan saat ini baru 320 titik,” ujarnya.

Ia menambahkan, angka 320 titik bukan batas akhir. Setelah pengelolaan di Bahar Selatan berjalan, BUMD berencana mengajukan kembali titik sumur lainnya secara bertahap hingga memenuhi kuota yang diperbolehkan.

Baca juga

“Yang lain nanti setelah sudah berjalan di Bahar, kita mengajukan lagi sampai terpenuhi kuota,” tandasnya.

Reporter Bahar Pos
Editor Redaksi Bahar Pos