Edi Purwanto Paparkan Progres Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi Gambut Jaya

Menurut Edi, Menteri Transmigrasi dalam suratnya menyampaikan bahwa proses penyelesaian masih memerlukan tambahan waktu karena kewenangan penyelesaian tidak sepenuhnya berada di Kementerian Transmigrasi.

Edi Purwanto (tengah) berfoto bersama pihak-pihak terkait kasus lahan transmigrasi Gambut Jaya di teras Rumah Aspirasi Edi Purwanto, Kenali Besar, Kota Jambi, Rabu (7/1/2026). FOTO: Dok. Istimewa

ANGGOTA Komisi V DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat transmigran. Rabu, 7 Januari 2026, ia mengundang perwakilan masyarakat Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, untuk menyampaikan perkembangan terkini proses penyelesaian sengketa Lahan Usaha Transmigrasi di wilayah tersebut.

Pertemuan yang digelar di Rumah Aspirasi Edi Purwanto, Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi, dihadiri oleh Kepala Desa Gambut Jaya, Sawiji, bersama Joko dan beberapa perwakilan masyarakat yang selama ini konsisten mengupayakan penyelesaian sengketa. Turut hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, serta Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim.

Dalam pertemuan tersebut, Edi memaparkan isi surat resmi dari Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, yang menjelaskan bahwa proses penyelesaian telah memasuki tahap keempat, yakni ekspos hasil penelitian. Tahapan selanjutnya adalah Rapat Koordinasi, Gelar Kasus Akhir, dan Penyelesaian Kasus.

Baca juga

“Bapak-bapak kan, sudah lihat videonya. Pak Menteri Transmigrasi menyampaikan bahwa sebelum terompet tahun baru 2026, persoalan Gambut Jaya sudah selesai. Namun ternyata proses penyelesaian masih berjalan. Pak Menteri menyampaikan itu dalam surat resminya kepada saya,” jelas Edi.

Menurut Edi, Menteri Transmigrasi dalam suratnya menyampaikan bahwa proses penyelesaian masih memerlukan tambahan waktu karena kewenangan penyelesaian tidak sepenuhnya berada di Kementerian Transmigrasi, melainkan melibatkan lintas sektor, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun demikian Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa telah ditemukan titik terang atas persoalan yang telah berlangsung sekitar 17 tahun tersebut.

Menyikapi hal itu, Edi Purwanto yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menyatakan optimismenya bahwa sengketa lahan usaha transmigrasi di Desa Gambut Jaya akan segera selesai. Dirinya yakin bahwa para transmigran akan segera menerima hak lahan usaha yang hingga kini belum sepenuhnya mereka peroleh.

“Jadi mohon Bapak-bapak sampaikan info ini kepada warga, dan kita sama-sama berdoa untuk kelancaran prosesnya. Saya akan terus kawal proses penyelesaian ini,” ucap Edi.

Sebelumnya, pada November 2024 lalu, dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Transmigrasi, Edi mengungkapkan bahwa sekitar 200 Kepala Keluarga transmigran di Desa Gambut Jaya belum mendapatkan hak mereka secara utuh. Dari total 2 hektare lahan yang seharusnya diterima setiap KK, para transmigran baru memperoleh sekitar 0,75 hektare, sementara sisanya dikuasai oleh pihak swasta.

Baca juga

Laporan tersebut ditindaklanjuti segera oleh Menteri Transmigrasi, dan hingga saat ini proses penyelesaian sengketa lahan transmigrasi Desa Gambut Jaya masih terus berjalan.

Reporter Bahar Pos
Editor Redaksi Bahar Pos