Gambang Dano Lamo Khas Desa Danau Lamo Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Bahar PosRabu, 20 Agustus 2025

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menerima sertifikat kekayaan intelektual untuk Gambang Dano Lamo.

BAHAR POS – Seni musik tradisional Gambang Dano Lamo asal Desa Danau Lamo, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal ini ditandai dengan diserahkannya Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, dalam acara Hari Pengayoman ke-80 tahun 2025 di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Selasa (19/8/2025).

Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, sebagai tindak lanjut atas pengajuan pencatatan Gambang Dano Lamo sebagai ciptaan Seni Ekspresi Budaya Tradisional yang diprakarsai oleh Komunitas Sanggar Mahligai Budayo di Desa Danau Lamo.

Acara yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi tersebut sendiri mengusung tema “Menjaga warisan bangsa, mewujudkan reformasi hukum untuk menyongsong masa depan”.

Baca juga

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman dan kepedulian masyarakat Provinsi Jambi terhadap perlindungan kekayaan intelektual. Di mana dalam era inovasi dan ekonomi kreatif seperti sekarang, kekayaan intelektual adalah sesuatu yang berharga sehingga layak dilindungi.

Jonson juga mengharapkan terjadinya sinergi antara Pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat luas pada umumnya agar memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Provinsi Jambi.

Pada kesempatan sama, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih atas diberikannya sertifikat KIK untuk Gambang Dano Lamo. Ia berharap Kabupaten Muaro Jambi akan memiliki lebih banyak lagi warisan-warisan budaya yang dilindungi dan dikembangkan.

Gambang Dano Lamo adalah seni musik tradisional yang berkembang di Desa Danau Lamo. Masyarakat mengenalnya sebagai begambang, istilah lawas yang di masa dahulu biasa diserukan kepada pemain gambang untuk mulai bermain.

Seni musik ini pada mulanya dipertunjukkan dalam upacara adat. Namun kini telah berkembang luas, sehingga juga ditampilkan sebagai sajian penyambut tamu pada acara-acara seperti pesta pernikahan maupun sunatan.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Gambang Dano Lamo sebagai warisan budaya tak benda Republik Indonesia yang masuk domain Seni Pertunjukan. Penetapan ini dikukuhkan dalam Surat Keputusan bernomor 260/M/2017.

Baca juga